Hak PB dan CB Anak Binaan LPKA Kutoarjo, Yuk Simak Prosesnya

    Hak PB dan CB Anak Binaan LPKA Kutoarjo,  Yuk Simak Prosesnya
    Proses Layanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Anak Binaan

    KUTOARJO - Anak Binaan adalah Anak yang telah berumur 14 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

    Dalam menjalani masa pembinaan tersebut, Anak Binaan akan mendapatkan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya dalam pasal 13 yakni berupa hak pembebasan bersyarat (PB) atau pun cuti bersyarat (CB). Apa itu hak PB dan CB dan bagaimana cara memperolehnya? Yuk simak bersama layanan informasi infografis dari LPKA Klas I Kutoarjo.

    Ingat, semua layanan GRATIS tidak dipungut biaya apapun dan layanan saat ini telah berbasis online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan SDP di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(DW)

    kemenkumham ditjenpas lpkakutoarjo
    LPKA Klas I Kutoarjo

    LPKA Klas I Kutoarjo

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Syarat, 3 Anak Binaan LPKA Klas I...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Gangguan Kamtib Jelang Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ketua Umum LSM Pikad Dukung TNI-AL Cabut Pagar Laut: Langgar Aturan Harus Ditindak Tegas
    Koarmada RI Gelar Baksos, Bakkes, dan Makan Bergizi di Pesantren Al Fatah
    Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
    Hadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Ikuti Kami